Janji adalah akad, ijab, kesanggupan, kesepakatan, komitmen. Perjanjian adalah perikatan di mana hak dan kewajiban yang timbul dikehendaki oleh para pihak (subyek hukum). Perjanjian jual beli adalah perjanjian yang dibuat oleh penjual dan pembeli sebagai subyek hukumnya. Dalam KUHPerdata, perjanjian jual beli ini diatur dalam Pasal 1457-1540. Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata yang dimaksud perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Unsur pokok dalam perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Kedua hal tersebut merupakan hal yang penting yang harus disepakati oleh penjual dan pembeli. Lahirnya sebuah perjanjian jual beli yang sah apabila pihak penjual dan pembeli telah menyepakati tentang apa yang menjadi objek jual beli dan berapa harga dari objek tersebut. Suatu jual beli telah dianggap terjadi anatara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1458 KUHPerdata. Hal ini juga disebut sebagai asas konsensualisme.
Perjanjian jual beli disebut memiliki sistem terbuka karena dapat dilakukan oleh setiap orang yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan perjanjian. Pada umumnya perjanjian jual beli tidak terikat pada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan. Namun untuk sebagai bukti jika ada perselisihan ada baiknya suatu perjanjian dibuat secara tertulis.
Syarat perjanjian jual beli mobil, yaitu:
a. Penjual
Orang yang berhak menerima sejumlah uang dari pembeli dan berkewajiban menyerahkan barang yang dijualnya, misalnya dalam hal ini yaitu mobil.
b. Pembeli
Orang yang berhak menerima barang yang dibelinya dan berkewajiban menyerakan sejumlah uang sesuai yang telah disepakatinya kepada pembeli.
c. Barang yang diperjualbelikan
Objek jual beli, dalam hal ini yaitu mobil.
d. Alat pembayaran yang sah
Yang dimaksud alat pembayaran sah adalah uang, yaitu alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
e. Cara pembayaran
Cara pembayaran dalam perjanjian jual beli dapat dilakukan dengan 2 (dua) macam, yaitu:
Tunai yaitu pembayaran sepenuhnya mengenai suatu barang pada saat bersamaan dengan diserahkannya objek jual beli.
Angsur yaitu pembayaran yang dilakukan secara bertahap hingga terpenuhinya jumlah yang harus dibayarkan, lamanya tenggat waktu ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak.
Cara pembayaran ini tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Adapun kewajiban-kewajiban penjual dan pembeli:
a. Kewajiban penjual
b. Kewajiban pembeli
Berdasarkan kriterianya, perjanjian jual beli mobil termasuk ke dalam:
a. Perjanjian timbal balik
Dalam perjanjian jual beli, prestasi ada dalam kedua belah pihak. Di mana penjual wajib menyerahkan mobilnya dan pembeli wajib menyerahkan sejumlah uang sebagai alat pembayarannya.
b. Perjanjian bernama
Perjanjian jual beli disebut perjanjian bernama karena telah memiliki namanya sendiri dan diatur dalam KUHPerdata, yaitu Pasal Pasal 1457 KUHPerdata yang dimaksud perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
c. Perjanjian obligatoir
Perjanjian jual beli menimbulkan hak dan kewajiban sejak terjadi konsensus atau kesepakatan mengenai benda dan harga. Di mana penjual wajib menyerahkan benda dan berhak atas sejumlah pembayaran, sedangkan pembeli wajib membayar harga benda dan berhak atas benda yang dibelinya.
d. Perjanjian kebendaan
Perjanjian jual beli termasuk dalam perjanjian kebendaan karena didalamnya terdapat perjanjian untuk memindahkan hak milik dari penjual ke pembeli.
e. Perjanjian konsensual
Perjanjian jual beli telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yatu penjual dan pembeli ketika kesepakatan mnegenai barang dan harga telah terjadi.
Walaupun telah terjadi persesuaian antara kehendak dan pernyataan, namun belum tentu barang itu menjadi milik pembeli, karena harus diikuti proses penyerahan (levering) benda yang tergantung kepada jenis bendanya, yaitu:
Untuk penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan nyata dan kunci atas benda tersebut.
Untuk penyerahan akan piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya dilakukan dengan sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan.
Untuk penyerahan benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan, di Kantor Penyimpan Hipotek.
Untuk perjanjian jual beli mobil ini proses levering atau penyerahan dilakukan secara nyata dengna menyerahkan mobil, kunci serta surat-surat kelengkapan lainnya. Mengenai biaya untuk proses pembaliknamaan atas surat-surat kendaraan bermobilnya, dapat diatur sesuai kesepakatan para pihak kepada siapa biaya itu dibebankan.
Seseorang yang mengadakan perjanjian namun lalai untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya maka ia disebut telah melakukan lalai. Lalai dalam hal ini adalah apabila ia:
a. Tidak memenuhi kewajibannya;
b. Terlambat memenuhi suatu kewajibannya;
c. Memenuhi kewajibannya tetapi tidak seperti apa yang telah diperjanjikannya.
Apabila dalam suatu perjanjian ada pihak yang lalai maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memberikannya peringatan, yang dalam undang-undang peringatan tersebut harus dalam bentuk tertulis. Jika dalam perjanjian telah dituliskan hal apa yang termasuk dalam suatu kelalaian maka dalam hal ini tidak perlu adanya suatu peringatan.
Seseorang yang lalai dapat digugat di depan hakim dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikannya. Pihak yang dirugikan akibat adanya kelalaian salah satu pihak dalam perjanjan ini dapat memilih untuk menggugat dengan berbagai kemungkinan:
a. Meminta dilaksanakannya kewajiban sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, meski pelaksanaannya telah terlambat;
b. Meminta penggantian kerugian, yaitu kerugiann yang dideritanya karena perjanjian yang tidak atau terlmabat dilaksanakan, atau dilaksanakan tapi tidak sesuai dengan yang seharusnya telah diperjanjikan;
c. Menuntut pihak yang lalai disertai dengan penggantian kerugian yang dideritanya akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian;
d. Dalam suatu perjanjian ada yang meletakkan kewajiban timbal balik, di mana kelalaian satu pihak mengakibatkan pihak tersebut harus memberikan hak kepada pihak yang lain untuk meminta pada hakim agar perjanjian dibatalkan, disertai dengan penggantian kerugian (Pasal 1226 KUHPerdata).
Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata, jual beli barang orang lain adalah batal, dan dapt memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang selanjutnya dalam surat perjanjian jual beli mobil ini disebut pihak penjual.
2. Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang selanjutnya dalam surat perjanjian jual beli mobil ini disebut pihak pembeli.
Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat melakukan jual beli mobil, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah ini:
PASAL 1
Pihak penjual menjamin bahwa satu (1) buah unit mobil tersebut adalah milik pihak penjual dan tidak sedang dijaminkan pada pihak ketiga.
PASAL 2
Mobil yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah:
Merek :
Jenis :
Tahun Pembuatan :
Isi silinder :
Warna :
Nomor polisi :
Nomor rangka :
Nomor mesin :
Nomor BPKB :
PASAL 3
Pihak penjual menjual satu (1) buah unit mobil kepada pihak pembeli seharga Rp … (terbilang: ….. ), secara kontan dan tanpa perantara.
PASAL 4
Pihak penjual menyerahkan kepemilikan atas satu (1) buah unit mobil beserta kelengkapan surat-suratnya tersebut kepada pembeli saat terjadinya pelunasan yaitu pada tanggal ….
PASAL 5
Mengenai biaya pembalikan nama ditanggung sepenuhnya oleh pihak pembeli.
PASAL 6
Jika terjadi perselisihan atas perjanjian ini di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan memilih tempat tinggal umum dan tetap di Kantor panitera Pengadilan Negeri Bandung.
Demikian isi surat perjanjian ini dibuat dan disetujui atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Bandung, …… 20..
Pihak Penjual Pihak Pembeli
( ) ( )
Saksi 1 Saksi 2
( ) ( )