Kerjanya
  • Home
  • Kesehatan
  • Resep
  • Aplikasi
  • Hukum
  • Unduh
Kerjanya » Hukum » Pajak » Pajak Bumi & Bangunan

Pajak Bumi & Bangunan

Penulis : I Wayan Gede Suwela Tanggal : 2013-12-27

(c) Wrangler Fotolia.comDEFINISI

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang harus dibayar oleh masyarakat atas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Yang mempengaruhi pajak itu sendiri adalah luas tanah dan bentuk bangunan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Luas tanah

Makin luas tanah dimiliki seseorang, makin besar pajak yang harus dibayar kepada Pemerintah. Pajak ini sangat mempengaruhi tingkat keuntungan dari petani karena besar hasil yang mereka terima tidak seimbang dari pajak yang harus mereka bayar kepada Negara.

2. Bentuk bangunan

Dari bangunan yang dimilikinya, maka dapat dinilai berapa besar kekayaan seseorang. Oleh karena itu, makin mewah dan megah rumah tersebut, maka pajak yang harus dibayar juga akan makin mahal. Pada beberapa daerah terdapat beberapa Peraturan Daerah tertentu. Misalnya, Peraturan Daerah yang mengatur bahwa setiap rumah di Bali harus memiliki sedikit banyak arsitektur Bali.

WAJIB PAJAK

Wajib pajak adalah orang atau perorangan yang memiliki hak atas tanah dan bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang setiap tahunnya. Namun kenyataannya, wajib pajak pada jaman sekarang bukan yang memiliki hak atas tanah, melainkan orang yang menyewa tanah tersebut. Hal ini biasanya dicantmkan dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik tanah dan bangunan dengan pihak penyewa tanah dan bangunan.

CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PAJAK

Di tahun 2013 ini, pembayar pajak tidak lagi dapat membayar melalui Bank BRI namun harus melalui Bank Bukopin yang sudah ditunjuk oleh Negara. Cara ini memberikan ketidaknyamanan kepada beberapa pihak pembayar pajak karena mereka harus meluangkan waktu untuk membayar pajak dengan jarak yang tidak dekat jika tinggal jauh dengan Bank bukopin yang di tunjuk oleh Negara.

Besarnya pajak yang terutang didapat dari perkalian tarif (0,5%) dengan nilai jual objek pajak . Nilai jual objek pajak adalah nilai jual yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, apabila tidak terdapat transaksi jual beli. Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek yang sama.

BACA JUGA

  • Unduh google earth
  • Google earth android
  • Unduh battle alert
  • Cacar air

tweet

Iklan

Populer

  • AndroidPlantas Vs Zombies apk

    AndroidPlantas Vs Zombies apk

    24/08/2017
  • twitter
  • facebook
© Copyright 2012-2025, All Rights Reserved. | Kerjanya.net